www.waimusal.com – POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH pada hari Rabu tangal 29 juli 2020 pukul 10.00 wit, Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Desa Aketernate, Desa Waimusal dan Desa Namto BRIPKA M.R.SABBAN telah Melaksanakan Sosialisasi Stop Pungli ( Saber Pungli) Oleh beberapa Masyarakat Wahai Kec. Seram Utara Kab Maluku Tengah
Dalam pelaksanaan kegiatan disampaikan beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. potensi Pungli dilingkungan
Contoh : Pungli di dalam Desa :
– Pembayaran Uang Pengurusan KTP.
– Pembayaran pengurusan Surat Keterangan Desa.
– Pungutan Uang Desa yang tidak termasuk dalam Perneg dan Lain-lain
4. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.
(HUMAS POLRES MALUKU TENGAH)