www.waimusal.com – Ada sesuatu yang ganjil pada Polres Maluku Tenggara Barat (sekarang Kepulauan Tanimbar). Bagaimana tidak, salah satu anggotanya yakni Aipda Agus Yuliono yang telah disersi alias lari dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri selama 6 tahun, masih diberikan keistimewaan tetap menjadi anggota Polri.
Bahkan kini Aipda Agus Yuliono ditugaskan oleh kesatuannya yakni Polres Kepulauan Tanimbar sebagai salah satu tenaga pengamanan pada Bank Maluku cabang Saumlaki.
Yustin Tuny, selalu kuasa hukum MJW yang adalah istri sah dari Agus Yuliono kepada wartawan media ini Sabtu (1/8/2020) mengatakan. Terkait masih aktifnya Agus Yuliono sebagai anggota Polri, telah dilaporkannya atau diadukannya ke Kapolda Maluku.
“Berdasarkan penuturan klien saya yang tertuang dalam surat laporan atau pengaduan kami ke Kapolda Maluku dan Propam Polda Maluku. Disebutkan bahwa selama 6 tahun Agus Yuliono lari dari tugas dan hidup dengan wanita simpanannya, ” urai Tuny.
Namun anehnya lanjut Tuny, setelah disersi selama 6 tahun. Dan kembali ke tempat tugasnya. Agus Yuliono masih diterima menjadi anggota Polisi aktif.
Dikisahkan Tuny, sejak pertengahan tahun 2001, Agus Yuliono telah menelantarkan serta memutus seluruh komunikasi dari MJW sebagai istrinya yang sah serta kedua anaknya. Namun pada tanggal 2 Mei 2014 Agus Yuliono menghubungi MJW dari tempat tugasnya di Polres Maluku Tenggara Barat dan mengatakan kalau dirinya telah bertobat dan ingin hidup bersama dengan MJW serta kedua anak.
Kemudian lanjut Tuny, pada tanggal 3 Mei 2014 Agus Yuliono kembali menghubungi MJW kalau dirinya telah tiba di Bandara Pattimura Ambon dan akan terbang ke Jawa (Blitar) untuk hidup dengan anak-anak mereka yang selama ini tinggal di Blitar bersama orang tua dan saudara saudara Agus Yuliono. setelah Agus Yuliono sampai di Biltar kemudian dia menghubungi MJW menjelaskan kalau dirinya telah pensiun dini dari kepolisian dan mau berubah serta ingin hidup bahagia bersama MJW dengan anak-anak dan akan meninggalkan kehidupan yang lama.
Pada saat Agus Yuliono mengatakan dia akan berubah, MJW mempunyai harapan besar kalau rumah tangga mereka akan menjadi baik, sehingga seluruh kebutuhan Agus Yuliono di Biltar di penuhi oleh MJW meskipun MJW bekerja sebagai TKW di Taiwan.
“Namun MJW merasa ada yang tidak benar, kemudian MJW melakukan pelacakan untuk mengetahui status Agus Yuliono saa itu. Ternyata diketahui Agus Yuliono LARI” dari tempat tugasnya di Polres Maluku Tenggara Barat, ” papar Tuny.
Puncaknya pada September 2014 lanjut Tuny, Agus Yuliono memanggil wanita selingkuhannya yang berada di Ambon untuk tinggal bersamanya di Blitar. Sikap Aipda Agus Yuliono yang hidup bersama wanita simpanannya didalam rumah yang dibangun istri sahnya MJW, membuat kerabat Agus Yuliono marah. Mereka lantas mengusir Agus dan wanita simpanannya itu keluar dari rumah.
Ditegaskan, Agus Yuliono melarikan diri dari tempat tugasnya selama 6 tahun, dan itu telah disampaikan dalam Laporan/Pengaduan yang disampaikan ke Bapak Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku dengan surat bernomor:35/KA-YT/PL/VII/2020.
“Agus Yuliono Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan “Anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia apa bila (a) “ meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 30 (tiga pulu) hari secara berturut-turut, ” tutup Tuny.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi media ini lewat telpon selulernya tidak memberikan tanggapan apa apa. Pesan singkat yang dikirim media ini lewat aplikasi WhatsApp kepada Ohoirat tidak dibalas oleh Kabid Humas Polda Maluku itu.
Sumber : www.tribun-maluku.com