www.waimusal.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimuri mengatakan, terkait aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa pada Jumat 19 Juni 2020 pekan lalu di Kantor Gubernur Maluku maupun di rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismael, pada prinsipnya ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan.
Tiga tuntutan dalam aksi demo mahasiswa itu masing-masing : Pemulangan mantan calon siswa (Casis) TNI AD, Transparansi anggaran penanganan Covid-19 dan Batalkan penanganan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Ambon.
Demikian penjelasan Ketua DPRD Prov. Maluku, Lucky Wattimuri kepada wartawan diruang kerjanya di Kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin (22/6/2020).
Menurut Wattimury, terkait dengan tuntutan pemulangan mantan Casis TNI AD, DPRD Maluku sudah mengurus sampai sangat detail, bahkan nama mereka (Casis, Red) sudah di buat dalam satu daftar untuk disampaikan kepada Gugus Tugas penanganan Covid-19. Dewan sendiri sudah bertemu dengan mantan Casis kurang lebih lima kali.
Para anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 7 yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sudah mengambil sikap yang sangat luar biasa.
“Mereka sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk bagaimana cara memulangkan para casis, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Sekda Maluku, Kasrul Selang dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov. Maluku, Hein Far Far yang juga Sekretaris Gugus Tugas Vovid-19 Maluku untuk bagaimana mencari transportasi guna memulangkan casis ke daerah asal,” jelasnya.
Dikatakan, sekitar 300-an orang mantan casis yang namanya sudah dimasukkan ke Gugus Tugas, namun yang menjadi masalah adalah pemerintah daerah asal mereka itu tidak mau terima. Alasannya jangan sampai mereka (Casis, Red) sampai disana bisa terjadi penyebaran Virus Corona.
Informasi penolakan itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut yang merupakan koordinator dari anggota DPRD Dapil 7.
“Jadi pemulangan mantan casis bukan ada pada Pemerintah Provinsi Maluku atau Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, tetapi ada pada tidak bersedianya pemerintah setempat untuk menerima mereka kembali, sehingga isu yang diangkat dianggap tidak relevan,” ucapnya.
Terkait transparansi anggaran penanganan Covid-19 menurut Wattimuri, anggaran untuk penanganan Covid-19 dilakukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI.
Isi dari keputusan bersama itu adalah, anggaran penanganan Covid-19 diambil dari belanja jasa dan modal sekurang-kurangnya 50 persen dalam APBD 2020.
Hasil penyesuaian anggaran Covid-19 itu diberitahukan kepada Pimpinan DPRD yang akan dibicarakan pada saat akan perubahan APBD 2020.
Jika tidak ada perubahan maka akan dimasukkan dalam laporan keungan tahun 2020 dan nanti dibicarakan di tahun 2021.
DPRD Prov. Maluku juga beberapa kali berapat dengan Tim Covid-19 soal anggaran dan itu sudah dibicarakan. Soal berapa besar pemotongan yang mereka lakukan untuk penanganan kesehatan dan masalahnya, jaring pengaman sosial, dan penanganan ekonomi Tim Covid-19 sudah menyampaikannya.
Pelaporan keuangan disampaikan setiap minggu dan semua itu sudah dilewati melalui mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Soal penggunaan anggaran ini ada satu pegawai BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang setiap saat selalu bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam pengawasan anggaran.
Terkait dengan tuntutan pembatalan PSBB dianggap tidak tepat karena yang meminta pemberlakuan PSBB adalah Walikota Ambon, sehingga yang bisah membatalkan PSBB itu adalah Walikota Ambon dan Gubernur Maluku tidak bisah mengintervensi Walikota Ambon.
“Sekarang ini PSBB sudah jalan di Kota Ambon, untuk itu mari kita semua siapkan diri untuk melaksanakan PSBB ini dengan sebaik-baiknya,” pinta Wattimuri yang juga Kader PDI Perjuangan.
SUMBER : www.tribun-maluku.com