Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Miliki 131 Paket Ganja Kering, Loupatty Dituntut 12 Tahun Penjara
Agustus 4, 2020
Aneh, 6 Tahun Lari Dari Tugas Sebagai Anggota Polisi. Agus Yuliono Masih Diterima Sebagai Polisi Aktif
Agustus 4, 2020

ww.waimusal.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh gugatan buruh TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon selaku pihak penggugat. Lantaran alat bukti pihak penggugat, baik bukti surat maupun keterangan saksi tidak mendukung dalil dalil pihak penggugat.

Putusan majelis hakim tersebut disampaikan Rabu (22/7/2020) dalam persidangan perkara gugatan antara buruh TKBM Pelabuhan Yos Sudarso selaku penggugat melawan pengurus dan pengawas TKBM selaku pihak tergugat.

Dalam pertimbangannya majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut berpendapat.

Bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat sama sekali tidak mampu membuktikan bahwa pengurus dan pengawas TKBM Yos Sudarso Ambon telah melakukan perbuatan melawan hukum, Yang mengakibatkan kerugian pada koperasi TKBM Yos Sudarso sebesar Rp.18 miliar.

Selain itu juga majelis hakim mempertimbangkan sikap kuasa hukum yang dianggap tidak menghargai persidangan. Lantaran sejak sidang kasus perkara ini memasuki tahapan pembuktian, pihak penggugat tidak pernah hadir di persidangan.

Belakangan pihak penggugat lewat kuasa hukumnya Syarifudin Rakieb memohon kepada majelis hakim guna mencabut gugatannya.

Akan tetapi hal tersebut ditolak pihak tergugat lewat kuasa hukumnya, Roos Jean Alfaris. Yang berdalih bahwa kasus tersebut telah memasuki tahapan kesimpulan. Dan hal tersebut disetujui majelis hakim.

Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan menolak semua gugatan penggugat.

Majelis hakim memutuskan pengurus dan pengawas koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso selaku pihak tergugat, tidak terbukti melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.18 miliard.

Sementara itu kuasa hukum pihak tergugat, Roos Jeane Alfaris yang dihubungi media ini menyatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim tersebut.

Menurut Alfaris, Dengan adanya keputusan perdata tersebut menunjukan bahwa kliennya sama.sekali tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengalami kerugian sebesar Rp.18 miliard.

“Dengan keputusan perdata ini terbukti klien kami tidak bersalah. Kami menunggu hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka kami akan melaporkan pihak pihak yang dianggap mencemarkan dan memfitnah klien kami, ” tegas Alfaris.

Sumber : www.tribun-maluku.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi