www.waimusal.com – Unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di kediaman pribadi Gubernur Maluku Murad Ismael, yang mengatasnamakan OKP tertentu pada Jumat 19 Juni 2020 yang lalu telah menjadi perhatian serius dari PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Unjuk rasa tersebut bukan sesuatu yang tabu tetapi adalah hak asasi manusia yang di atur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
PDI Perjuangan tetap mendukung penuh setiap unjuk rasa oleh kelompok masyarakat yang dilakukan secara damai, karena hal tersebut merupakan perwujudan dari proses demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Wakil Ketua Bidang Pemenang Pemilu PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur Watubun di Ambon, Senin (22/6/2020).
Menurut Watubun, dalam undang-undang tersebut tidak pernah menyampaikan atau tidak pernah berisi tentang menyampaikan pendapat di rumah pribadi, sehingga kami secara tegas menyesalkan sikap seperti ini atau menolak sikap seperti ini karena bertentangan dengan undang-undang.
PDI Perjuangan sebagai pelopor demokrasi di negara ini tidak pernah melarang orang melakukan aksi menyampaikan pendapat dimana saja, namun harus sesuai dengan koridor undang-undang.
“Kalau aksi dilakukan di luar dari undang-undang maka saya kira kami menyesalkan sikap itu, karena Gubernur Maluku Murad Ismael adalah Ketua PDI Perjuangan Provinsi Maluku,” kesalnya.
Sebagai ketua partai, struktur partai itu berada di depan untuk harus membela ketua partai. Ini kehormatan dan kewibawaan dan tidak bisa di pandang dengan sebelah mata.
“Kami berharap, ini sebagai bentuk penyampaian sikap penyesalan yang harus dihormati oleh semua elemen masyarakat, karena Pak Murad adalah Gubernur Maluku dan juga Ketua Partai,” katanya.
Dikatakan, ada kecenderungan yang diatur secara sistematis untuk merusak tatanan demokrasi kita, sehingga kepentingan ini yang harus diselamatkan.
“Satu yang harus kami pesankan adalah cara dan bentuk penyampaian pendapat yang bermuara kepada cara untuk menjatuhkan orang perorang atau merongrong pemerintahan, maka kami kira itu tidak tepat dan sebagai struktur partai kami berada di depan untuk membelah ketua DPD kami,” tegas Watubun.
Hal senada juga disampaikan oleh Hendrik Sahureka, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Menurut Sahureka, yang menjadi keprihatinan dari PDI Perjuangan Provinsi Maluku atas unjuk rasa tersebut, karena mereka (Pendemo, Red) melakukan unjuk rasa pada kediaman pribadi Gubernur Maluku Murad Ismael di Wailela Kota Ambon.
Padahal pendemo juga sudah diterima oleh Sekda Maluku Kasrul Selang, saat berdemo di Kantor Gubernur Maluku.
Tindakan ini tidak menghargai hak asasi orang lain dan tidak bertanggung jawab untuk membangun suasana demokrasi dan rasa keadilan di masyarakat.
Semestinya mahasiswa sebagai intelektual muda harus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan adanya suasana yang aman, tertib dan damai, serta menghargai hak hukum orang lain untuk hidup secara aman dan damai.
Dan karenanya, dalam seluruh geraknya bagi terjadinya perubahan diharapkan harus dilakukan secara bertanggung jawab, dalam norma dan budaya masyarakat yang dijunjung tinggi sebagai kaidah hukum.
Dikatakan, sebagai partai politik yang turut meletakan arah dan tujuan perjalanan bangsa ini, PDI Perjuangan sudah terbiasa menghadapi tekanan massa.
“Kami sudah terbiasa ditekan tanpa harus membalas, bahkan pasang surut tekanan politik tersebut telah membuat kami semakin matang dan terus berkomitmen untuk tetap berjuang bagi kesejahteraan rakyat,” ucap Hendrik.
PDI Perjuangan Maluku mengajak saudara saudara mahasiswa untuk berhenti menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang cenderung memperlihatkan kebencian.
“Junjunglah kebiasaan budaya kita dalam musyawarah dan mufakat, maka dengan begitu kita akan bersama-sama bergotong royong untuk memperjuangkan apa yang menjadi kehendak rakyat bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat terutama di Provinsi Maluku,” pintanya.
SUMBER : www.tribun-maluku.com