PERATURAN NEGERI ADMINISTRATIF WAIMUSAL
KECAMATAN SERAM UTARA TIMUR SETI KABUPATEN MALUKU TENGAH
NOMOR : 18 TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PEMERINTAH NEGERI ADMINISTRATIF WAIMUSAL
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
b. bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c. bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
d. bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader pemberdayaan masyarakat;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
DENGAN PESETUJUAN BERSAMA SANIRI NEGERI DAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
(1). Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa / Negeri Administatif waimusal dan Badan permusyawaratan Desa (BPD).
(2) Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa.
(3) Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPN.
(4) Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang besifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai denagan rencana kerja.
(6) Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perncanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program perioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(7) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyakat.
(8) Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat
berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9) Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
(2) Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM / BPD;
(3) Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh Kepala Desa lepada pemangku kepentingan yaituLPM / BPD, LK, PKK-Desa, KPN, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan lain sebaginya.
(4) Setela menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
(5) Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM / BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh agama, tokoh;
(6) Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa;
(7) Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelengarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintahan desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam peraturan desa;dan
(8) Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang yang ditunjuk untukmengundangkannya dalam lembagaan desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
(1) Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyarwarah dan mufakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa
Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di : Negeri Administatif waimusal
Pada tanggal : 19 Februari 2018
Mengetahui,
KETUA SANIRI / BPN
(RIYANTO, S.Pd)
KEPALA PEMERINTAHAN NEGERI ADMINISTATIF WAIMUSAL
(JAFRI WAILISSA)