Selangkah Lagi Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Speed Boat MBD

Aneh, 6 Tahun Lari Dari Tugas Sebagai Anggota Polisi. Agus Yuliono Masih Diterima Sebagai Polisi Aktif
Agustus 4, 2020
Kronologi Peristiwa Kasus Perawat yang Dianiaya Keluarga Pasien COVID-19
Agustus 4, 2020

www.waimusal.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat pada dinas perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai memasuki tahapan krusial.

Pasalnya tinggal selangkah lagi penyidik Ditkrimsus Polda Maluku akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dari lingkup Krimsus Polda Maluku Senin (3/8/2020) menyebutkan. Setelah ekspos kasus tersebut dilakukan, penyidik telah memenuhi petunjuk petunjuk yang disampaikan.

“Dengan dipenuhinya petunjuk saat ekspos kasus tersebut, maka kini tinggal selangkah lagi penyidik menetapkan tersangka pada kasus tersebut, ” beber sumber media ini di Krimsus Polda Maluku.

Namun sumber media ini menolak menyebutkan siapa siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Nanti lihat saja ya saat penetapan tersangka, ” papar sumber tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada dinas Perhubungan dan Infokom MBD tahun 2015, ini sesuai pemeriksaan BPK terdapat indikasi  kerugian negara sebesar Rp.1.524.600.000. kasus dugaan korupsi pengadaan 4unit speed boat ini, disebut sebut selian diduga melibatkan Margaretha Simatauw selaku Direktur CV. Triputra Fajar. Juga diduga melibatkan Odie Orno adik kandung wakil gubernur Maluku Barnabas Orno yang saat itu menjabat selaku kepala dinas Perhubungan dan Infokom MBD.

Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Krimsus Polda Maluku. Bahkan penyidik telah turun langsung ke lapangan dan melakukan pengamanan (police line) terhadap beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sumber : www.tribun-maluku.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi