www.waimusal.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat pada dinas perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai memasuki tahapan krusial.
Pasalnya tinggal selangkah lagi penyidik Ditkrimsus Polda Maluku akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dari lingkup Krimsus Polda Maluku Senin (3/8/2020) menyebutkan. Setelah ekspos kasus tersebut dilakukan, penyidik telah memenuhi petunjuk petunjuk yang disampaikan.
“Dengan dipenuhinya petunjuk saat ekspos kasus tersebut, maka kini tinggal selangkah lagi penyidik menetapkan tersangka pada kasus tersebut, ” beber sumber media ini di Krimsus Polda Maluku.
Namun sumber media ini menolak menyebutkan siapa siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Nanti lihat saja ya saat penetapan tersangka, ” papar sumber tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada dinas Perhubungan dan Infokom MBD tahun 2015, ini sesuai pemeriksaan BPK terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.524.600.000. kasus dugaan korupsi pengadaan 4unit speed boat ini, disebut sebut selian diduga melibatkan Margaretha Simatauw selaku Direktur CV. Triputra Fajar. Juga diduga melibatkan Odie Orno adik kandung wakil gubernur Maluku Barnabas Orno yang saat itu menjabat selaku kepala dinas Perhubungan dan Infokom MBD.
Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Krimsus Polda Maluku. Bahkan penyidik telah turun langsung ke lapangan dan melakukan pengamanan (police line) terhadap beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sumber : www.tribun-maluku.com