VISI dan MISI Desa Waimusal
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Hippun Pemekonan dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BHP, dan Intensif RT/RW dapat benarbenar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Waimusal dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
📌 Visi Desa
Terwujudnya Masyarakat Negeri Waimusal yang Tentram, Maju, Makmur dan Berkeadilan Sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Waimusal baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Waimusal mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
📌 Misi Desa
1. Melanjutkan Program – Program yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sebelumnya, yang telah tercantum dalam Rancangan Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) Desa.2. Pembenahan Infra Struktur Terutama Jalur – Jalur.
3. Memperdayakan Sumber daya Masyarakat antra lain :
- Usaha Kredit Mikro (UKM) Desa.
- Mengutamakan Sumber Daya Masyarakat yang ada pada Masyarakat.
- Pembinaan Kegiatan Pemuda dan Pemudi.
- Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang transparan dan akuntabel.
- Pelaksanaan Pembangunan yang berkesinambungan Dan Mengedepankan Kepentingan Masyarakat dan Partisipasi serta gotong royong.
- Mengoptimalkan segala kegiatan di kantor Pemerintah Desa.
- Duduk sama rendah berdiri sama tinggi.
- Berat sama di pikul ringan sama di jinjing.
- Kerja tanpa pamrih.
TUJUAN dan SASARAN
📌 TUJUAN
a. Mengembangkan pertanian dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat
b. Memperdsayakan masyarakat yang umumnya sebagai petani
c. Meningkatkan penerapan ilmu dan tekhnologi pertanian dan peternakan untuk peningkatan
produksi serta mendorong perkembangan system dan usaha agribisnis yang efisien, modern,
dan global.
d. Menuju masyrakat sehat
e. Kawasan agrobisnis menjadi salahsatu sumber pendapatan masyarakat
f. Menjadikan masyarakat Tambahrejo sebagai masyarakat yang berpendidikan dan
berpengetahuan luas.
📌 SASARAN
a. Meningkatnya pendapatan masyarakat
b. Meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan
c. meningkatnya SDM Masyarakat
d. Meningkatnya hasil perkebunan dan pertanian masyarakat
e. Meningkatnya mutu pendidikan masyarakat